Kabarminang — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Selasa (26/5/2026) atas dugaan ujaran kebencian. Sebelumnya, Abu Janda menyebut Sumatera Barat (Sumbar) sebagai provinsi barbar dalam pidatonya karena ia nilai memiliki tingkat intoleransi tinggi terhadap umat Kristen. Ucapan itu memicu reaksi keras dari masyarakat Minang dan organisasi Perantau Minang di berbagai daerah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Mouleveya atau Levi, mengatakan bahwa laporan tersebut dicatat oleh Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Ia menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan Abu Janda karena menilai ucapan Permadi Arya itu melukai masyarakat Minangkabau serta berpotensi memicu perpecahan sosial.
“Kami melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Levi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (26/5/2026) siang.
Menurut Levi, persoalan tersebut bukan lagi sekadar perbedaan pandangan atau kritik terhadap suatu daerah. Ia menilai ucapan Abu Janda telah masuk ke ranah yang dapat memunculkan stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Levi juga menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, DPP IKM berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan objektif tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun.
“Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” ucap Levi.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Ia menyampaikan bahwa objek laporan pihaknya ialah pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di Philadelphia, Amerika Serikat.
“Kami laporkan Abu Janda dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tuturnya.















