Ia menyoroti penggunaan kata barbar yang dinilai memiliki makna sangat negatif jika dilekatkan pada kelompok masyarakat tertentu.
“Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah-olah itu orang barbar di sana,” ucap Defrizal.
Defrizal menyampaikan bahwa kata barbar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yang tidak sederhana dan dapat menimbulkan stigma serius terhadap masyarakat yang disebut. Dalam kamus itu barbar berarti ‘tidak beradab’.
Dalam laporan tersebut, kata Defrizal, DPP IKM menyerahkan barang bukti berupa video pidato Abu Janda berdurasi sekitar sembilan menit. Video itu diketahui berasal dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”.
Ia berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara terbuka, profesional, dan proporsional.
“Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan,” ucap Defrizal.
Defrizal mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah hukum sebagai bentuk respons terhadap pernyataan yang dianggap dapat memicu gesekan antar daerah dan antarumat beragama di Indonesia.
Sebelumnya, Abu Janda dalam sebuah forum menyampaikan pandangannya mengenai kasus intoleransi di Indonesia. Ia menyebut kasus intoleransi dalam tiga tahun terakhir banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat.















