Kabarminang – Seorang pria berinisial W (53) ditangkap petugas setelah diduga melakukan aktivitas pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, yang dikenal sebagai salah satu habitat penting Harimau Sumatera.
Pria tersebut diamankan saat patroli pengamanan kawasan yang dilakukan Satgas Polisi Kehutanan TN Bukit Tiga Puluh pada 12 Mei 2026 di wilayah Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Saat ditangkap, tersangka diduga tengah menghanyutkan kayu olahan dari dalam kawasan taman nasional.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera kemudian menetapkan W sebagai tersangka tindak pidana kehutanan karena diduga mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi serta melakukan aktivitas ilegal di kawasan konservasi.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kayu gergajian berbentuk papan, satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan handy talkie (HT).
Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Riau untuk kepentingan penyidikan.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyebut penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat kini mendalami jalur distribusi kayu ilegal yang keluar dari kawasan konservasi tersebut.
















