Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidik tengah menelusuri asal kayu, jalur pengangkutan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami mendalami dari mana kayu itu diambil, bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, siapa yang memesan atau menampung, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut,” ujar Hari dalam keterangannya, dilansir Media Center Riau, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, aktivitas pembalakan liar di kawasan taman nasional tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengancam habitat satwa liar dilindungi.
TN Bukit Tiga Puluh selama ini dikenal sebagai salah satu bentang alam penting bagi kelangsungan hidup Harimau Sumatera dan berbagai satwa endemik lainnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan pengambilan kayu ilegal dari kawasan konservasi berdampak langsung terhadap keseimbangan ekosistem.
“Yang terganggu bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat dan perlindungan kehidupan yang menjadi kepentingan publik,” katanya.
Penyidik menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
















