Kabarminang — Polisi menyebut bahwa pria di Padang yang menganiaya anak kandungnya yang berusia kurang dari dua tahun tersebut diduga berada di bawah pengaruh sabu-sabu. Pelaku menyiksa anaknya dengan memukul, menggigit, dan menyiram korban dengan air panas. Akibat perbuatan kekejaman pelaku, banyak bekas luka gigitan dan luka lebam di sekujur tubuh korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan bahwa hal itu terungkap saat pihaknya memeriksa pelaku, RS (29 tahun). Ia mengungkapkan bahwa RS menyiksa anaknya di bawah pengaruh sabu-sabu.
“Dia juga memukul istrinya jika istrinya melarangnya untuk menganiaya anak mereka,” ujar Yasin pada Senin (18/5/2026).
Ia menyebut bahwa dalam pemeriksaan itu RS mengaku menganiaya anaknya karena frustrasi soal beban ekonomi. Ia mengatakan bahwa RS merupakan penganggur.
“Dia menyiksa anaknya sekitar tiga bulan terakhir,” tutur Yasin.
Yasin mengatakan bahwa korban bernama Maulana Arkan, dilahirkan di Mentawai pada 2 November 2024, sedangkan ibu korban bernama Desminar Berisigep, berasal dari Mentawai. Ia menyebut bahwa keluarga kecil itu tinggal di rumah keluarga RS di kawasan Kuncia, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji.
Perihal dugaan penganiayaan itu, Yasin mengatakan bahwa tiap kali hendak melakukan pekerjaan rumah tangga, Desminar menitipkan korban kepada RS. Setelah selesai bekerja, Desminar mengambil korban kembali dan mendapati bahwa bibir anak itu mengalami luka karena digigit oleh RS.
“RS selalu menganiaya korban saat anak itu dititipkan kepadanya, seperti memukul, menggigit, dan menyiramnya dengan air panas. Akibat dianiaya, korban mengalami luka lebam dan memerah di area mata, luka gigitan di bagian sekujur tubuh, luka bekas tersiram air panas di bagian kaki korban, dan memar di bagian alat vital,” ucap Yasin.
















