Kabarminang – Ratusan warga Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bupati Padang Pariaman mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penundaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwanag) serentak di wilayah tersebut, Senin (18/5/2026).
Aksi itu dipicu kekecewaan masyarakat terhadap keputusan penundaan yang dinilai sepihak dan tanpa alasan yang jelas. Massa aksi menilai kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan warga Nagari Kasang.
Koordinator aksi, Yosrizal, mengatakan masyarakat mempertanyakan alasan penundaan Pilwanag yang hanya terjadi di Nagari Kasang.
“Kami menuntut keadilan perlakuan oleh bupati. Kenapa hanya Kasang yang ditunda?” ujar Yosrizal.
Ia menyebut, sebelum menggelar aksi demonstrasi, masyarakat telah menempuh jalur administratif dengan menyerahkan petisi yang ditandatangani sekitar 1.000 warga. Namun, petisi tersebut diklaim tidak mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut Yosrizal, keputusan penundaan Pilwanag merupakan bentuk intervensi yang dapat merusak nilai demokrasi di tingkat nagari. Ia menilai tidak ada alasan kuat bagi kepala daerah untuk menunda pelaksanaan pemilihan secara sepihak.
“Tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk memutuskan sepihak perihal penundaan tersebut. Hal itu menurut kami tidak seharusnya dilakukan,” katanya.
Warga Nagari Kasang juga merasa mendapat perlakuan diskriminatif. Pasalnya, dari total 74 nagari yang dijadwalkan menggelar Pilwanag serentak pada Juni mendatang, hanya Nagari Kasang yang pelaksanaannya ditunda.
Keputusan itu disebut berdampak langsung pada hak pilih lebih dari 12.000 warga yang telah tercatat dalam daftar pemilih di nagari tersebut.
Massa mengancam akan melipatgandakan jumlah demonstran apabila tuntutan pencabutan SK tidak segera dipenuhi. Bahkan, sebagai bentuk protes lanjutan, warga menyatakan siap melakukan aksi boikot total di tingkat lokal.
“Kami akan kembali melakukan demonstrasi dengan jumlah massa yang jauh lebih besar. Kami juga mengancam akan menutup total Kantor Nagari Kasang jika aspirasi ini terus diabaikan,” pungkas Yosrizal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terkait tuntutan warga tersebut.
















