Kabarminang – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berantai dan mutilasi dengan terdakwa Satria Juhanda alias Wanda (25) di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (12/5/2026), ditunda. Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang semula dijadwalkan hari itu batal digelar karena salah satu hakim anggota menjalani cuti keluarga.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang persidangan pada Selasa pekan depan dengan agenda yang sama.
Pledoi merupakan tahapan dalam persidangan pidana di mana terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tahap ini, pihak terdakwa memaparkan argumentasi hukum untuk menanggapi dakwaan maupun tuntutan jaksa.
Kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, mengatakan pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan secara menyeluruh untuk dibacakan pada sidang berikutnya.
“Agenda saat ini seharusnya pembacaan pledoi, tetapi karena hakim cuti keluarga, sidang ditunda sampai pekan depan. Kami sudah siap dengan materi pembelaan,” ujar Richa kepada Sumbarkita, Rabu (13/5).
Ia juga menyampaikan bahwa dalam agenda pledoi mendatang, terdakwa berencana menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga ketiga korban.
“Nanti saat pledoi dibacakan, terdakwa akan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Itu menjadi bagian dari sikap yang ingin disampaikan di persidangan,” kata Richa.
Menurutnya, terdakwa menunjukkan penyesalan atas peristiwa yang terjadi dan hal tersebut akan menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam pembelaan.
















