“Ada penyesalan dari klien kami dan itu akan kami uraikan dalam pledoi nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Hendrio Suherman menyatakan menghormati keputusan penundaan yang ditetapkan majelis hakim.
“Penundaan adalah kewenangan majelis hakim. Kami mengikuti jadwal persidangan yang telah ditetapkan kembali,” kata Hendrio.
Ia menegaskan, tuntutan pidana mati yang sebelumnya dibacakan tetap berdasar pada fakta persidangan.
“Tuntutan kami disusun berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kami menilai unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi,” ujarnya.
Setelah pembacaan pledoi pekan depan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU, kemudian duplik dari penasihat hukum, sebelum majelis hakim memasuki tahap musyawarah untuk menjatuhkan putusan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lebih dari satu korban dan adanya tindakan mutilasi. Tiga perempuan muda yang menjadi korban adalah Septia Adinda (25), Siska Oktavia Rusdi (23), dan Adek Gustiana (24). Ketiganya pernah tercatat sebagai mahasiswi di STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan.
Pelaku, Satria Juhanda alias Wanda, warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap dini hari pada 19 Juni 2025 oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman. Berdasarkan interogasi, terungkap bahwa selain mutilasi terhadap Septia Adinda, Wanda juga membunuh Siska dan Adek. Jasad kedua korban terakhir ditemukan tinggal tulang belulang di sumur tua dekat rumah pelaku, sementara jasad Septia ditemukan terfragmentasi di aliran Sungai Batang Anai dan Pantai Padang Sarai.
















