Kabarminang — Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga di rumahnya di Rawang Timur, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Padang, pada Selasa (14/4/2026) karena diduga mencuri ponsel.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa ibu rumah tangga tersebut berinisial N (44 tahun).
Perihal pencurian itu, Yasin menceritakan bahwa N mencuri ponsel di salah satu gudang barang bekas di Jalan Kampung Nias V Nomor 60, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Senin (9/4/2026) siang sekitar pukul 13.47 WIB. Siang itu anak korban meletakkan telepon seluler (ponsel) korban, Infinix Smart 10 Plus, di atas meja kasir gudang. Kemudian, N datang untuk menjual barang bekas. Akan tetapi, ketika melihat ponsel di atas meja kasir, N berniat mencurinya.
“Pelaku berpura-pura melakukan transaksi. Saat berada di dekat meja kasir, dia mengambil uang di meja sekaligus mengambil ponsel korban. Dia memasukkan uang dan ponsel itu ke dalam tasnya. Dia lalu mematikan ponsel tersebut dan membuang kartu yang berada di dalamnya agar tidak dapat dilacak atau dihubungi,” ujar Yasin pada Kamis (16/4/2026).
Akibat kejadian itu, kata Yasin, korban rugiRp1,8 juta. Karena itu, katanya, korban melaporkan pencurian itu ke Polresta Padang.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Yasin, Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang melakukan penyelidikan. Untuk mengidentifikasi pelaku, katanya, polisi memanfaatkan rekaman kamera pengintai (CCTV) di gudang barang bekas itu. Dari hasil analisis rekaman tersebut, pihaknya mengetahui bahwa pelaku dikenali sebagai N, warga Rawang Timur.
Pada Selasa (14/4/2026), kata Yasin, pihaknya mengetahui bahwa N berada di rumahnya. Pihaknya langsung menangkap N tanpa perlawanan.
“N mengakui telah menjual ponsel curian itu kepada pria berinisial D seharga Rp800 ribu,” ucap Yasin.
Setelah itu, kata Yasin, pihaknya mencari D. Sepuluh menit setelah menangkap N, pihaknya menangkap D dan menyita ponsel curian itu di kawasan belakang Plaza Andalas Padang.
Yasin menambahkan bahwa pihaknya menjerat N dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.















