Jumat, Juli 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Curi Ponsel Pemilik Gudang Barang Bekas di Padang, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Holy Adib
Kamis, 16 April 2026 08:15
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga di rumahnya di Rawang Timur, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Padang, pada Selasa (14/4/2026) karena diduga mencuri ponsel. Foto: Polresta Padang

Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga di rumahnya di Rawang Timur, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Padang, pada Selasa (14/4/2026) karena diduga mencuri ponsel. Foto: Polresta Padang


Kabarminang — Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga di rumahnya di Rawang Timur, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Padang, pada Selasa (14/4/2026) karena diduga mencuri ponsel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa ibu rumah tangga tersebut berinisial N (44 tahun).

Perihal pencurian itu, Yasin menceritakan bahwa N mencuri ponsel di salah satu gudang barang bekas di Jalan Kampung Nias V Nomor 60, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Senin (9/4/2026) siang sekitar pukul 13.47 WIB. Siang itu anak korban meletakkan telepon seluler (ponsel) korban, Infinix Smart 10 Plus, di atas meja kasir gudang. Kemudian, N datang untuk menjual barang bekas. Akan tetapi, ketika melihat ponsel di atas meja kasir, N berniat mencurinya.

“Pelaku berpura-pura melakukan transaksi. Saat berada di dekat meja kasir, dia mengambil uang di meja sekaligus mengambil ponsel korban. Dia memasukkan uang dan ponsel itu ke dalam tasnya. Dia lalu mematikan ponsel tersebut dan membuang kartu yang berada di dalamnya agar tidak dapat dilacak atau dihubungi,” ujar Yasin pada Kamis (16/4/2026).

Akibat kejadian itu, kata Yasin, korban rugiRp1,8 juta. Karena itu, katanya, korban melaporkan pencurian itu ke Polresta Padang.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Yasin, Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang melakukan penyelidikan. Untuk mengidentifikasi pelaku, katanya, polisi memanfaatkan rekaman kamera pengintai (CCTV) di gudang barang bekas itu. Dari hasil analisis rekaman tersebut, pihaknya mengetahui bahwa pelaku dikenali sebagai N, warga Rawang Timur.

Pada Selasa (14/4/2026), kata Yasin, pihaknya mengetahui bahwa N berada di rumahnya. Pihaknya langsung menangkap N tanpa perlawanan.

“N mengakui telah menjual ponsel curian itu kepada pria berinisial D seharga Rp800 ribu,” ucap Yasin.

Setelah itu, kata Yasin, pihaknya mencari D. Sepuluh menit setelah menangkap N, pihaknya menangkap D dan menyita ponsel curian itu di kawasan belakang Plaza Andalas Padang.

Yasin menambahkan bahwa pihaknya menjerat N dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.


Tags: berita kriminal Sumatera BaratCCTV ungkap pelaku pencurianhukum pencurian KUHP terbaruibu rumah tangga curi HPInfinix Smart 10 Plus dicurikasus kriminal terbaru 2026kasus pencurian Padang SelatanKompol Muhammad Yasinkronologi pencurian HPmodus pencurian pura-pura transaksiPasal 476 KUHPpenadah barang curian ditangkappencurian di gudang barang bekaspencurian ponsel PadangPlaza Andalas PadangPolisi Tangkap Pelaku PencurianPolresta PadangTim Klewang Polresta Padang

Berita Terkait

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

17 Juli 2026
Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

17 Juli 2026
Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026
Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

16 Juli 2026
Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

16 Juli 2026
Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026
Next Post
Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan Ditangkap, 16 Paket Sabu-Sabu Disita

Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan Ditangkap, 16 Paket Sabu-Sabu Disita

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.