Kabarminang — Seorang ahli waris dari kaum Datuak Bandaro, Khaidir, menggugat penyerahan lahan pacuan kuda kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman seluas kurang lebih 3,5 hektare di kawasan Balah Aia Timur, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Adapun pihak yang digugat dalam perkara ini antara lain Kerapatan Adat Nagari (KAN) Balah Aia, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, para wali nagari di wilayah Balah Aia Timur, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman.
Perkara ini mulai disidangkan pada 20 Oktober 2025 dan hingga 13 April 2026 telah berlangsung sekitar delapan kali persidangan, dengan agenda terakhir masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Khaidir menyebut penyerahan lahan tersebut berdasarkan surat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Balah Aia pada 2025. Namun, ia menilai surat tersebut diterbitkan tanpa persetujuan dan tanpa melibatkan dirinya sebagai ahli waris sah.
“Tanah itu adalah pusaka tinggi kaum kami. Tidak pernah ada pelepasan hak secara sah kepada negara ataupun pemerintah daerah. Surat penyerahan yang diterbitkan tahun 2025 itu tidak melibatkan kami,” ujar Khaidir kepada Sumbarkita, Senin (13/4).
Ia mengatakan tanah tersebut merupakan peninggalan Suib bergelar Datuak Bandaro, Minin Datuak Bandaro, dan Djatin Datuak Bandaro yang sebelumnya merupakan area perkebunan kelapa.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Padang Pariaman, Riki Zakaria, mengatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut pihaknya telah mengikuti beberapa kali persidangan serta turun ke lapangan untuk memastikan objek sengketa beserta batas-batasnya.
“Perkara ini sudah berjalan beberapa kali sidang. Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi. Pemerintah daerah menghormati proses persidangan dan akan mengikuti seluruh tahapan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.















