Jumat, Juli 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Status Lahan Pacuan Kuda Padang Pariaman Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Gugat KAN hingga Pemkab

Rendi Hakimi
Senin, 13 April 2026 13:51
in Hukum & Kriminal
Suasana sidang perkara lahan pacuan kuda di Pengadilan Negeri Padang Pariaman beberapa waktu lalu. Foto: Ist

Suasana sidang perkara lahan pacuan kuda di Pengadilan Negeri Padang Pariaman beberapa waktu lalu. Foto: Ist


Kabarminang — Seorang ahli waris dari kaum Datuak Bandaro, Khaidir, menggugat penyerahan lahan pacuan kuda kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman seluas kurang lebih 3,5 hektare di kawasan Balah Aia Timur, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Adapun pihak yang digugat dalam perkara ini antara lain Kerapatan Adat Nagari (KAN) Balah Aia, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, para wali nagari di wilayah Balah Aia Timur, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman.

Perkara ini mulai disidangkan pada 20 Oktober 2025 dan hingga 13 April 2026 telah berlangsung sekitar delapan kali persidangan, dengan agenda terakhir masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Khaidir menyebut penyerahan lahan tersebut berdasarkan surat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Balah Aia pada 2025. Namun, ia menilai surat tersebut diterbitkan tanpa persetujuan dan tanpa melibatkan dirinya sebagai ahli waris sah.

“Tanah itu adalah pusaka tinggi kaum kami. Tidak pernah ada pelepasan hak secara sah kepada negara ataupun pemerintah daerah. Surat penyerahan yang diterbitkan tahun 2025 itu tidak melibatkan kami,” ujar Khaidir kepada Sumbarkita, Senin (13/4).

Ia mengatakan tanah tersebut merupakan peninggalan Suib bergelar Datuak Bandaro, Minin Datuak Bandaro, dan Djatin Datuak Bandaro yang sebelumnya merupakan area perkebunan kelapa.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Padang Pariaman, Riki Zakaria, mengatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut pihaknya telah mengikuti beberapa kali persidangan serta turun ke lapangan untuk memastikan objek sengketa beserta batas-batasnya.

“Perkara ini sudah berjalan beberapa kali sidang. Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi. Pemerintah daerah menghormati proses persidangan dan akan mengikuti seluruh tahapan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.


Tags: ahli warisATR BPNBalah Aia TimurDatuak Bandarohukum adathukum agrariaKAN Balah Aiakasus tanahlahan pacuan kudaNagaripacuan kuda Padang PariamanPadang Pariamanpemeriksaan saksiPemerintah Kabupaten Padang PariamanpengadilanPengadilan Negeri Padangperkara perdatasengketa lahansengketa tanahSetdakab Padang PariamanSumatera Barattanah pusakaVII Koto Sungai Sarik

Berita Terkait

Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

17 Juli 2026
Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026
Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

16 Juli 2026
Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

16 Juli 2026
Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026
Tiga Kali Masuk Penjara karena Narkoba, Pria di Kota Solok Ditangkap Bawa Sabu-Sabu

Tiga Kali Masuk Penjara karena Narkoba, Pria di Kota Solok Ditangkap Bawa Sabu-Sabu

16 Juli 2026
Next Post
3 Mobil dan 1 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Bukittinggi–Pasaman

3 Mobil dan 1 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Bukittinggi–Pasaman

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.