Rabu, Oktober 14, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Tangkap Pengedar di Limapuluh Kota, Polisi Sita 13 Paket Sabu dan 38 Butir Ekstasi

Qadri Hayatul
Sabtu, 11 April 2026 | 13:11
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di depan SMPN 1 Luak, Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan mengedarkan narkoba. Foto: Polres Payakumbuh

Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di depan SMPN 1 Luak, Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan mengedarkan narkoba. Foto: Polres Payakumbuh

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di depan SMPN 1 Luak, Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan mengedarkan narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial MHI (37 tahun). Pihaknya menangkap MHI karena pria itu diduga aktif mengedarkan sabu dan ekstasi di Kecamatan Luak.

Setelah menangkap MHI, kata Gusmanto, pihaknya menggeledah rumah pria itu dengan disaksikan oleh warga setempat. Pihaknya menemukan 13 paket sabu-sabu dalam plastik bening dan 38 butir pil ekstasi dalam penggeledahan itu.

“Dia mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ujar Gusmanto pada Jumat (10/4/2026).

Selain itu, pihaknya menyita 1 timbangan digital, 1satu pak plastik klip kemasan, 1 sepeda motor, 1 ponsel, dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Gusmanto menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan MHI sebagai tersangka pengedar narkoba. Karena itu, pihaknya menjerat MHI dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Berdasarkan pasal-pasal itu, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.

Gusmanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Payakumbuh dan sekitarnya.


Tags: ancaman 20 tahun penjarabarang bukti sabu 13 paketberita kriminal Sumbar terbaruhukum narkotika Indonesiajaringan narkoba Sumatera Baratkasus narkoba Payakumbuhnarkoba Limapuluh Kotapenangkapan narkoba Sumbarpenangkapan pengedar narkobapengedar narkoba Luakpenggeledahan rumah tersangkaperedaran narkoba di Luakpil ekstasi 38 butirpolisi tangkap pengedar sabusabu dan ekstasi diamankanSatresnarkoba Polres Payakumbuhtersangka narkoba MHIUU Narkotika Pasal 114
ShareTweetPin

Berita Terkait

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026
Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

14 Oktober 2026
Mencuri di Sepuluh Sekolah di Sumbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi, Sasar Lokasi Pinggir Jalan

Mencuri di Sepuluh Sekolah di Sumbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi, Sasar Lokasi Pinggir Jalan

13 Oktober 2026
Pura-Pura Jadi Pemulung, Seorang Pria Bobol Dua Rumah di Tanah Datar

Pura-Pura Jadi Pemulung, Seorang Pria Bobol Dua Rumah di Tanah Datar

13 Oktober 2026
Puluhan Orang Tawuran di Solok, Gunakan Petasan dan Senjata Tajam Rakitan

Puluhan Orang Tawuran di Solok, Gunakan Petasan dan Senjata Tajam Rakitan

12 Oktober 2026
Perawat di Dharmasraya Lecehkan Pasien, Modus Pemeriksaan Medis

Perawat di Dharmasraya Lecehkan Pasien, Modus Pemeriksaan Medis

11 Oktober 2026
Next Post
Pria 72  Tahun di Pesisir Selatan Ditemukan Tewas Tergantung

Siswi SMA di Solok Tewas Gantung Diri, Keluarga Buka Suara

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

Mayat Ditemukan di Ngarai Sianok Bukittinggi, Ternyata Remaja yang Hilang Sejak September

12 Oktober 2026

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

13 Oktober 2026

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

11 Oktober 2026

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

7 Oktober 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah

8 Oktober 2026

Warga Temukan Mayat Perempuan di dalam Rumah di Padang

Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Hotel di Padang

10 Oktober 2026

Berita Terkini

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Potret Perjuangan Pelajar di Mentawai Bertaruh Nyawa demi Menuntut Ilmu

Potret Perjuangan Pelajar di Mentawai Bertaruh Nyawa demi Menuntut Ilmu

14 Oktober 2026

Komitmen Pembangunan Berkelanjutan, Bank Nagari Raih TOP SDGs Award 2026

Komitmen Pembangunan Berkelanjutan, Bank Nagari Raih TOP SDGs Award 2026

14 Oktober 2026

Yurnida dan Afrizal, Pedagang Bika Bakar di Padang Berhasil Beli Rumah hingga Kuliahkan 3 Anak

Yurnida dan Afrizal, Pedagang Bika Bakar di Padang Berhasil Beli Rumah hingga Kuliahkan 3 Anak

14 Oktober 2026

Tiga Anak Digigit Anjing Gila di Lima Puluh Kota, Satu Masih Dirawat

Tiga Anak Digigit Anjing Gila di Lima Puluh Kota, Satu Masih Dirawat

14 Oktober 2026

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

14 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.