Sabtu, Agustus 29, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tangkap Pengedar di Limapuluh Kota, Polisi Sita 13 Paket Sabu dan 38 Butir Ekstasi

Qadri Hayatul
Jumat, 10 April 2026 16:31
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di depan SMPN 1 Luak, Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan mengedarkan narkoba. Foto: Polres Payakumbuh

Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di depan SMPN 1 Luak, Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan mengedarkan narkoba. Foto: Polres Payakumbuh


Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di depan SMPN 1 Luak, Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan mengedarkan narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial MHI (37 tahun). Pihaknya menangkap MHI karena pria itu diduga aktif mengedarkan sabu dan ekstasi di Kecamatan Luak.

Setelah menangkap MHI, kata Gusmanto, pihaknya menggeledah rumah pria itu dengan disaksikan oleh warga setempat. Pihaknya menemukan 13 paket sabu-sabu dalam plastik bening dan 38 butir pil ekstasi dalam penggeledahan itu.

“Dia mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ujar Gusmanto pada Jumat (10/4/2026).

Selain itu, pihaknya menyita 1 timbangan digital, 1satu pak plastik klip kemasan, 1 sepeda motor, 1 ponsel, dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Gusmanto menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan MHI sebagai tersangka pengedar narkoba. Karena itu, pihaknya menjerat MHI dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Berdasarkan pasal-pasal itu, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.

Gusmanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Payakumbuh dan sekitarnya.


Tags: ancaman 20 tahun penjarabarang bukti sabu 13 paketberita kriminal Sumbar terbaruhukum narkotika Indonesiajaringan narkoba Sumatera Baratkasus narkoba Payakumbuhnarkoba Limapuluh Kotapenangkapan narkoba Sumbarpenangkapan pengedar narkobapengedar narkoba Luakpenggeledahan rumah tersangkaperedaran narkoba di Luakpil ekstasi 38 butirpolisi tangkap pengedar sabusabu dan ekstasi diamankanSatresnarkoba Polres Payakumbuhtersangka narkoba MHIUU Narkotika Pasal 114

Berita Terkait

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Usai Laporkan Dugaan Pemerkosaan Ayah Tiri, Remaja 17 Tahun di Padang Mengaku Diancam

29 Agustus 2026
Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Remaja 17 Tahun di Padang Mengaku Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Tiri

29 Agustus 2026
Video: Karcis Parkir Bertuliskan Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola, Pengunjung RS di Padang Protes

Video: Karcis Parkir Bertuliskan Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola, Pengunjung RS di Padang Protes

29 Agustus 2026
Tiga Pria Ditangkap Usai Bobol Kedai di Padang, HP, Pertalite dan Uang Rp600 Ribu Raib

Tiga Pria Ditangkap Usai Bobol Kedai di Padang, HP, Pertalite dan Uang Rp600 Ribu Raib

29 Agustus 2026
Menolak Ditangkap, Seorang Pria Serang Tim Kejari Pesisir Selatan dengan Parang

Menolak Ditangkap, Seorang Pria Serang Tim Kejari Pesisir Selatan dengan Parang

28 Agustus 2026
Takut Ketahuan Hamil, Pasangan Kekasih di Lima Puluh Kota Buang Janin di Bawah Pohon Aren

Takut Ketahuan Hamil, Pasangan Kekasih di Lima Puluh Kota Buang Janin di Bawah Pohon Aren

27 Agustus 2026
Next Post
Pria 72  Tahun di Pesisir Selatan Ditemukan Tewas Tergantung

Siswi SMA di Solok Tewas Gantung Diri, Keluarga Buka Suara

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

24 Agustus 2026

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

26 Agustus 2026

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

24 Agustus 2026

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal karena Sesak Napas, Keluarga Sebut Tak Dapat Pelayanan di Puskesmas

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal Diduga Tak Dapatkan Penanganan Medis, Puskesmas Bantah Tudingan

24 Agustus 2026

Pemprov Sumbar Akui PNS yang Berbuat Mesum di Ruang Kerja di Video Viral Pejabatnya

Ketahuan Berbuat Mesum di Ruang Kerja, Pejabat Pemprov Sumbar Mengundurkan Diri

25 Agustus 2026

Perempuan 21 Tahun Bawa 1,01 Kg Sabu ke BIM, Ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi

Perempuan 21 Tahun Bawa 1,01 Kg Sabu ke BIM, Ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi

27 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.