Kabarminang – Dua pria ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh karena diduga kuat terlibat peredaran sabu-sabu, Selasa (3/2/2026) dini hari.
Dua tersangka yang diamankan berinisial RZ (46) warga Jorong Indobaleh Timur Kenagarian Mungo dan RN (32) warga Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba AKP Hendra, salah satu tersangka yakni RZ merupakan Target Operasi (TO) yang diincar jajarannya.
“RZ kita tangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Padang Tiaka Kecamatan Payakumbuh Timur sekira pukul 02.00 WIB. Kuat dugaan saat itu yang bersangkutan akan menjual narkotika jenis sabu yang ada padanya,” katanya.
Kasat menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan dalam kantong jaket RZ, polisi menemukan 6 paket sabu siap edar yang dibungkus dengan plastik bening dan disimpan dalam dompet warna merah dengan berat 0,82 gram.
Polisi juga melakukan penggeledahan di sebuah bengkel sepeda motor milik tersangka yang berlokasi tak jauh dari lokasi penangkapan. Di lokasi tersebut polisi kembali menemukan dua paket sabu dengan berat 2,68 gram bersama satu unit timbangan digital. Kepada polisi, RZ mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial RN.
Petugas langsung mencari keberadaan RN yang berhasil ditemukan di rumahnya. Namun, setelah digeledah polisi tidak menemukan barang bukti sabu.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, RZ akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara RN akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.















