Kamis, Juni 26, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pengedar Sabu di Solok Ditangkap, Polisi Sita 11,87 Gram Barang Bukti

Hari Saputra
Kamis, 26 Juni 2025 12:41
in Hukum & Kriminal
Pengedar sabu bernama Riyan (34) asal Padang diamankan di Mapolres Solok

Pengedar sabu bernama Riyan (34) asal Padang diamankan di Mapolres Solok


Kabarminang – Seorang pria asal Kota Padang ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Solok dalam rangkaian Operasi Antik Singgalang 2025. Pelaku, yang diketahui bernama Riyan (34), diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/6) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah pondok yang berada di Jorong Salimpek, Nagari Salimpek, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Berdasarkan laporan masyarakat, pondok tersebut dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.

“Saat penggerebekan, pelaku sedang bermain judi slot di dalam pondok. Ia awalnya tidak mengakui memiliki barang haram tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya.

Namun, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh wali jorong dan sejumlah warga, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di bawah kasur dalam sebuah dompet berwarna ungu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita tujuh paket kecil dan empat paket sedang sabu, satu alat hisap (bong), serta timbangan digital. Total berat sabu yang diamankan mencapai 11,87 gram.

“Pelaku akhirnya mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia merupakan pemain lama dan pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa. Kali ini, ia berniat menjual sabu di wilayah Kabupaten Solok,” tambah Rico.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Tags: Pengedar Sabu di Solok

Berita Terkait

Seorang Pengedar di Sijunjung Ditangkap Saat Akan Jual Sabu-Sabu di Pinggir Jalan

Seorang Pengedar di Sijunjung Ditangkap Saat Akan Jual Sabu-Sabu di Pinggir Jalan

26 Juni 2025
Dibuka Lagi, Ini Jadwal Lengkapnya Uji Coba Tol Padang-Sicincin

Begini Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Lahan Tol Padang–Sicincin

25 Juni 2025
Belum Lama Disegel, 8 Kafe di Padang Pariaman Nekat Beroperasi Lagi

Belum Lama Disegel, 8 Kafe di Padang Pariaman Nekat Beroperasi Lagi

25 Juni 2025
Dua Pria di Pasaman Barat Curi Motor dan Disembunyikan di Semak-semak

Dua Pria di Pasaman Barat Curi Motor dan Disembunyikan di Semak-semak

25 Juni 2025
Minta Uang Sambil Ancam Pedagang di Pasar Raya Padang, Seorang Pemuda Ditangkap

Minta Uang Sambil Ancam Pedagang di Pasar Raya Padang, Seorang Pemuda Ditangkap

24 Juni 2025
Ibunda Nia Geram Melihat Pembunuh Anaknya di Sidang Pengadilan

Sidang Tuntutan In Dragon Ditunda, Kejari Pariaman: Berkas Masih Difinalisasi

24 Juni 2025
Next Post
Bapas Padang Gelar Aksi Kerja Sosial, Wali Kota Fadly Amran Apresiasi Langkah Rehabilitatif

Bapas Padang Gelar Aksi Kerja Sosial, Wali Kota Fadly Amran Apresiasi Langkah Rehabilitatif

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

21 Juni 2025

Tiga Kurir Ganja Ditangkap di Agam, 17 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Tiga Kurir Ganja Ditangkap di Agam, 17 Kilogram Barang Bukti Diamankan

20 Juni 2025

Setahun Hilang, Dua Mahasiswi Diduga Kuat Jadi Korban Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman

Kronologi Lengkap Dua Mahasiswi Hilang Setahun Lalu Ditemukan Terkubur di Sumur di Padang Pariaman

19 Juni 2025

Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

19 Juni 2025

Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

21 Juni 2025

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

17 Juni 2025

Tiga Mahasiswi Kampus Swasta di Padang Jadi Korban Pembunuhan: 1 Dimutilasi, 2 Dibuang ke Sumur

Tiga Mahasiswi Kampus Swasta di Padang Jadi Korban Pembunuhan: 1 Dimutilasi, 2 Dibuang ke Sumur

21 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.