Kabarminang.com – Sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlibat kasus mafia judi online. Satu DPO inisial A alias M ditangkap pada Minggu (17/11) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejauh ini total sudah 23 tersangka yang ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam IndradiAde Ary menjelaskan penangkapan A alias M ini menjadi pelengkap dari dua tersangka sebelumnya yang telah ditangkap yaitu A dan AK.
“Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan ‘website’ judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” katanya dalam keterangan pers, dikutip Antara, Selasa (19/11).
“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” ujar dia
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.