Kabarminang.com – Dua remaja di Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap lantaran terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Keduanya yakni remaja laki-laki inisial BR (19) warga Jorong Kampung Baru Kenagarian Sijunjung dan SR (19) ) warga Jorong Bukit Gombak Kenagarian Padang Laweh Kecamatan Koto VII.
Kasat Narkoba Polres Sijunjung AKP Budi Rilvantino mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan di depan sebuah swalayan di Jorong Kampung Baru, Nagari Sijunjung pada Jumat (15/11/2024) dini hari. Saat itu kedua pelaku sedang asyik nongkrong bersama sejumlah temannya.
Awalnya petugas curiga melihat sejumlah remaja termasuk perempuan masih kumpul-kumpul hingga dini hari. Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut. Saat petugas datang, salah satu remaja tiba-tiba membuang sebuah bungkusan.
“Petugas disaksikan kepala jorong dan warga lalu melakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditemukan beberapa paket sabu,” ungkap Budi, Sabtu (15/11).
Kepada petugas, BR mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya yang dijual kepada SR. Atas pengakuan itu BR dan SR menjalani tes urine di RSUD Sijunjung. Hasilnya, kedua pelaku positif narkoba.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan hasil tes urine, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Budi menegaskan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.