Minggu, September 13, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tol Padang-Sicincin Dibuka Fungsional hingga 10 April 2025, Truk-Bus Dilarang Melintas

Juni Fitra Yenti
Rabu, 26 Maret 2025 10:48
in Kabar Sumbar
Tol Padang-Sicincin

Tol Padang-Sicincin


Kabarminang.com – Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin hanya bisa dilalui kendaraan yang termasuk golongan I selama arus mudik dan balik lebaran 2025.

Kendaraan yang diperbolehkan melintas dijalur ini hanya kendaraan golongan I atau nonbus seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimun 40 kilometer/jam.

“Tol fungsional hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 40 kilometer/jam,” kata Executive Vice President Sekretaris PT Hutama Karya Adjib Al Hakim, dikutip Antara, Rabu (26/3).

Jalur sepanjang 36.6 km tersebut dibuka dari pukul 08.00-hingga pukul 17.00 WIB. Tol beroperasi secara fungsional mulai 24 Maret hingga 10 April 2025. Selama 18 hari tersebut pengguna jalan tol tidak dikenakan biaya masuk alias gratis.

Sementara itu, kendaraan berat seperti truk, bus dan kendaraan yang bukan golongan I dilarang melintas selama periode pengoperasian yakni terhitung 24 Maret hingga 10 April 2025 setiap hari pukul 08.00-17.00 WIB.

Berbeda dengan pengoperasian uji coba pada libur Natal dan tahun baru 2025, pembukaan Tol Seksi Padang-Sicincin untuk libur Lebaran 2025 akan diberlakukan dua arah.

Artinya, masyarakat atau pengendara dari Kota Padang dan sebaliknya bisa menikmati jalan bebas hambatan itu di kedua jalur tanpa rekayasa lalu lintas.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Tol Padang-Sicincin

Berita Terkait

Sungai Kampar Tercemar, Walhi Soroti Dugaan Tambang Emas Ilegal di Lima Puluh Kota

Pakar Ungkap Skala Ekonomi Tambang Emas Ilegal di Sumbar dan Desak Peta Transaksi

13 September 2026
30 Tim Tenis Se-Sumbar Bertanding di Pariaman, Sport Tourism Ikut Bergeliat

30 Tim Tenis Se-Sumbar Bertanding di Pariaman, Sport Tourism Ikut Bergeliat

13 September 2026
Udara Dharmasraya Tidak Sehat, Pemkab Minta Warga Pakai Masker

Udara Dharmasraya Tidak Sehat, Pemkab Minta Warga Pakai Masker

12 September 2026
PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

Polemik Bangunan PT HSH di Lembah Anai, Forum Pariwisata Sumbar Soroti Lemahnya Pengawasan Pemprov

12 September 2026
PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

PTTUN Batalkan SK Pembongkaran Bangunan PT HSH di Lembah Anai, Pemprov Sumbar Layangkan Kasasi

12 September 2026
PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

12 September 2026
Next Post
Ratusan Petugas Dikerahkan Amankan Nataru di Bukittinggi, Akses Menuju Jam Gadang Ditutup Saat Malam Pergantian Tahun

Pemko Bukittinggi Imbau Wisatawan Laporkan Kendala Selama Berkunjung

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

6 September 2026

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

7 September 2026

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

11 September 2026

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

7 September 2026

Terlibat Curanmor Tahun Lalu, Pelajar 15 Tahun di Agam Ditangkap Polisi

Terlibat Curanmor Tahun Lalu, Pelajar 15 Tahun di Agam Ditangkap Polisi

10 September 2026

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

11 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.