Kabarminang — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hingga saat ini, sebanyak 500 UMKM telah berhasil memperoleh sertifikat halal dari target 1.000 sertifikat yang ditetapkan pemerintah daerah.
Capaian tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan daya saing UMKM melalui Program Unggulan UMKM Naik Kelas, sekaligus persiapan menghadapi kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara nasional.
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Solok Selatan melalui Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Azizah Mutia, menyebutkan bahwa program percepatan ini juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam memperluas akses legalitas usaha bagi pelaku UMKM.
“Solok Selatan telah melakukan upaya percepatan sertifikasi halal bagi UMKM ini. Saat ini sudah terbit sekitar 500 sertifikat halal dari target 1.000 sertifikat yang ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Azizah, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena masih banyak pelaku UMKM yang tengah menjalani proses sertifikasi melalui Pusat Kajian Halal LDPM Bukittinggi.
Program percepatan ini telah dimulai sejak Februari 2026 dan terus diperkuat sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mendorong percepatan sertifikasi halal di daerah.
Azizah menjelaskan, percepatan dilakukan dengan menyasar pelaku usaha hingga tingkat nagari. Pendampingan juga dilakukan secara langsung dengan melibatkan perangkat nagari serta kepala jorong untuk mempermudah pendataan dan proses pengurusan sertifikat halal.
Ia menambahkan, sertifikat halal memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku UMKM, mulai dari peluang mengikuti pelatihan, akses bantuan pemerintah, hingga perluasan kemitraan usaha.
“Ini menjadi salah satu upaya mendorong UMKM naik kelas. Selain itu, sertifikat halal juga menjadi salah satu persyaratan dalam aspek perizinan usaha,” jelasnya.
Program ini juga berkaitan dengan kewajiban sertifikasi halal yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, seluruh produk makanan, minuman, hingga kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
“Dengan percepatan hingga tingkat nagari, pemerintah daerah berharap semakin banyak UMKM di Solok Selatan yang mampu memenuhi ketentuan tersebut dan meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas,” imbuhnya.















