Kabarminang — Ketua Forum Pariwisata Sumatera Barat (Sumbar), Aim Zein, mengkritisi sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) dalam polemik pembongkaran bangunan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di kawasan Lembah Anai, Tanah Datar.
Menurut Aim, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan bangunan, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan dalam kepastian regulasi, proses perizinan, serta pengawasan pemerintah sejak awal pembangunan.
Aim menilai bahwa Pemprov Sumbar belum memberikan aturan yang cukup jelas mengenai batasan pembangunan di kawasan tersebut. Pemerintah memang menyebut adanya ketentuan mengenai sempadan sungai dan aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten. Namun, menurutnya belum terdapat penegasan yang secara eksplisit menyatakan bahwa kawasan Lembah Anai merupakan kawasan yang dilarang untuk pembangunan.
“Seharusnya regulasi itu tegas sejak awal. Pemprov menyebut ada aturan RTRW dan sempadan sungai, tetapi tidak pernah dicantumkan secara eksplisit bahwa kawasan Lembah Anai terlarang untuk pembangunan,” ujar Aim Zein kepada Kabarminang.com pada Sabtu (12/9/2026).
Pengawasan dipertanyakan
Aim juga mempertanyakan lambannya pengawasan pemerintah terhadap proses pembangunan. Menurutnya, pembangunan fisik di sisi jalan utama merupakan proses yang berlangsung cukup lama dan seharusnya dapat diketahui serta diawasi oleh instansi terkait sejak tahap awal.
Aim mempertanyakan mengapa tindakan pembongkaran baru dilakukan setelah bangunan berdiri dan investasi dalam jumlah besar telah ditanamkan.
Kondisi tersebut, kata Aim, dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha pariwisata yang hendak berinvestasi di Sumbar.
“Pembangunan fisik di pinggir jalan utama membutuhkan proses yang panjang. Kenapa pemerintah baru bertindak dan memerintahkan pembongkaran setelah bangunan berdiri utuh dan investasi besar sudah ditanamkan?” tutur Aim.















