Kabarminang – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap fakta mencolok: sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi salah satu ladang utama korupsi di Indonesia.
Dari total 1.782 perkara yang ditangani, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen terjadi di sektor tersebut.
“Sebanyak 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen berkaitan dengan PBJ,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Angka ini menegaskan bahwa pengadaan bukan sekadar celah, tetapi telah menjadi pola sistemik yang kerap dimanfaatkan melalui suap, pengaturan proyek, hingga kesepakatan tersembunyi antara pejabat dan pihak swasta.
KPK menyebut praktik korupsi di sektor ini sering kali sudah disusun sejak awal, bahkan sebelum proyek direncanakan. Modus yang muncul antara lain uang panjer, suap “ijon” proyek, hingga permintaan commitment fee untuk mengamankan pemenang.
“Praktik tersebut lahir dari adanya mufakat jahat antara penyelenggara negara dengan pihak swasta,” kata Budi.
Penyimpangan ini bisa dipicu dari kedua sisi, baik permintaan dari pejabat maupun penawaran dari pihak swasta, dengan tujuan memenangkan proyek tertentu.
Salah satu contoh yang tengah ditangani KPK terjadi di Kabupaten Bekasi, di mana bupati diduga meminta uang muka proyek sebelum proses tender dimulai.
















