Kasus serupa juga terjadi di Kolaka Timur yang menjerat Bupati nonaktif, Abdul Azis, terkait dugaan permintaan fee proyek pembangunan rumah sakit daerah.
“Pola ini merusak persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Kerentanan sektor ini juga tercermin dalam skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Pada 2024, nilai PBJ berada di angka 68 dan naik tipis menjadi 69 pada 2025, namun masih dalam kategori zona merah.
Sementara itu, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) meningkat dari 64,83 pada 2024 menjadi 85,02 pada 2025. Meski membaik, KPK menilai risiko penyimpangan tetap tinggi.
KPK menegaskan pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan publik.
“Peran masyarakat sebagai pengawas sangat penting untuk memastikan transparansi dan mencegah penyimpangan,” kata Budi.
















