Nef Rina (32 tahun), istri korban, melaporkan para pengeroyok ke Polsek Linggo Sari Baganti pada Sabtu (14/2/2026) pukul 16.30 WIB.
Perihal pengeroyokan itu, Rina menceritakan bahwa pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB saat ia duduk makan lontong di kedai depan rumahnya, empat orang mendatanginya dengan membawa kayu dan parang, kemudian menanyakan keberadaan Fandi. Karena melihat gelagat yang tidak baik pada empat orang itu, ia masuk ke dalam rumah, lantas mengunci pintu rumah. Bukannya pergi, kata Rina, keempat orang itu justru mendobrak pintu rumah tersebut sampai rusak dan hancur.
“Di dalam rumah, salah satu di antara mereka memukul kepala suami saya dengan gagang senapan angin sehingga membuat kepala suami saya berdarah. Suami tumbang dan tak berdaya akibat pukulan itu,” ujar Rina.
Bukannya kasihan, kata Rina, orang-orang tersebut memukul korban dengan sepotong kayu sepanjang kurang lebih satu meter. Ia menyebut bahwa dirinya berusaha untuk melerai keempat orang itu untuk memukul korban.
“Saya berteriak-teriak dan menangis melarang mereka memukul suami saya, tetapi mereka tidak peduli. Mereka terus memukul suami saya,” ucap Rina.
Saat penganiayaan berlangsung di dalam rumah, kata Rina, belasan orang masuk ke dalam rumah itu. Ia mengatakan bahwa sebagian besar orang yang masuk ke dalam rumah tersebut menganiaya korban yang sudah tak berdaya.
Tidak cukup sampai di sana, kata Rina, mereka menyeret korban ke teras rumah. Di teras rumah, kata Rina, mereka memukul korban bersama-sama hingga korban luka-luka dan berdarah pada bagian kepala dan memar pada bagian kaki.
“Setelah itu, salah seorang di antara mereka memborgol suami saya dengan borgol kecil. Dia melipat tangan suami kea rah belakang dan memborgol kedua ibu jari suami saya. Setelah tangannya diborgol, suami saya terus dipukul oleh para penganiaya sampai tidak sadarkan diri. Saat itulah mereka berhenti memukul suami saya,” tutur Rina.
















