WALHI Siap Dampingi Warga
Menanggapi pengaduan tersebut, Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat Tommy Adam mengapresiasi langkah masyarakat Balai Sinayan Lumpo yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan aman.
Tommy mengatakan kegiatan sosialisasi yang dilakukan perusahaan tambang harus melibatkan masyarakat terdampak dan tidak sebatas menjadi kegiatan pemberitahuan.
“WALHI fokus pada isu lingkungan hidup dan HAM di 29 provinsi. Kegiatan sosialisasi perusahaan tambang itu sifatnya wajib untuk meminta persetujuan warga terdampak, bukan sekadar pemberitahuan sepihak atau formalitas semata,” kata Tommy.
Ia juga mempertanyakan legalitas aktivitas PT PPC di lapangan. Menurutnya, apabila persetujuan masyarakat belum diperoleh atau masyarakat secara tegas menyatakan penolakan, aktivitas pertambangan tidak semestinya berjalan.
“Jika masyarakat tidak setuju atau menolak, kegiatan pertambangan tidak boleh berjalan dan alat berat tidak boleh berada di lapangan. WALHI melihat ada pola berulang di mana perusahaan cenderung mem-bypass aturan, melanggar prosedur, dan menjadikan warga sekadar objek,” ujar Tommy.
WALHI Sumatera Barat menyatakan akan mendampingi masyarakat Balai Sinayan Lumpo dalam upaya memperoleh keadilan lingkungan. Pendampingan tersebut mencakup pengumpulan data pendukung, verifikasi, hingga survei langsung ke lokasi yang terdampak.
Sebelum mendatangi Kantor WALHI Sumatera Barat, rombongan perwakilan masyarakat Balai Sinayan Lumpo juga mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk meminta pendampingan dan perlindungan hukum terkait penolakan terhadap rencana tambang batubara tersebut.
















