Ade menerangkan bahwa kasus itu bermula dari laporan korban berinisial NS. NS menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty pada 4 Juli 2025, yang dikelola oleh JRF. Setelah menjalani Tindakan itu, korban mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ucap Ade.
Akibat tindakan tersebut, kata Ade, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, dan luka memanjang di area alis.
Perwira Unit Resmob Polda Sumbar, Ipda Rio Fernando, mengatakan bahwa pihaknya dan tim dari Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi ikut mendampingi tim dari Direktorat Reskrimsus Polda Riau menangkap JRF di Bukit Ambacang.
“Dia sudah tahu bahwa dia dicari,” ujar Rio pada Kamis (30/4/2026).
Setelah ditangkap, kata Rio, JRF langsung dibawa oleh tim dari Direktorat Reskrimsus Polda Riau ke Pekanbaru hari itu juga.














