Barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin robin merek Pro-Quip, dua unit mesin robin merek ZS Power, beberapa unit sampan kayu, serta peralatan pendukung lainnya.
Seluruh barang bukti kemudian dievakuasi dari lokasi menggunakan kendaraan angkut dan dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kompol Zuhri menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri.
“Kami akan terus melakukan razia secara berkala untuk mencegah aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu pemilik rakit yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
















