Kabarminang – Penasihat Hukum Universitas Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, mendesak kepolisian mengusut dugaan kekerasan yang terjadi saat kericuhan dalam pengamanan aset daerah di Kampus Universitas Fort De Kock, Kota Bukittinggi, Rabu (22/7/2026).
Menurut Guntur, insiden bermula ketika personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi memasuki kawasan kampus untuk memasang plang klaim kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.
Ia mengklaim petugas memasuki area kampus dengan cara memanjat pagar tanpa izin dari pihak yayasan. Kondisi itu kemudian memicu bentrokan fisik antara aparat dan sivitas akademika.
“Tiga orang dosen dan satu petugas keamanan menjadi korban dugaan kekerasan fisik, sementara seorang dosen perempuan mengalami pengancaman di lokasi,” kata Guntur, Rabu (22/7/2026).
Guntur mengatakan, Wali Kota Bukittinggi bersama jajaran camat dan lurah juga berada di lokasi ketika insiden tersebut terjadi.
Ia menilai tindakan pemasangan plang yang dilakukan pemerintah mengabaikan proses hukum terkait sengketa lahan yang selama ini bergulir.
“Tindakan memasang plang secara paksa ini bukan hanya dugaan pidana, tetapi bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan dan merusak iklim kebebasan akademik,” ujar Guntur.
Usai kejadian, para korban disebut telah melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Bukittinggi pada hari yang sama.















