Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi membeberkan dasar kepemilikan lahan yang dipasangi plang pengamanan aset di kawasan Universitas Fort De Kock pada Rabu (22/7/2026). Pemko menegaskan lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat secara sah dan penertiban dilakukan sebagai upaya pengamanan aset pemerintah.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan pemasangan plang oleh Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Ramlan, bidang tanah seluas 5.528 meter persegi yang berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan telah tercatat sebagai aset Pemko Bukittinggi berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655.
Sementara itu, Universitas Fort De Kock diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 654 pada bidang tanah yang berdekatan. Persoalan muncul setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang dan menemukan bangunan seluas sekitar 1.700 meter persegi berada di atas lahan milik pemerintah.
Ramlan mengatakan sebelum pemasangan plang dilakukan, pemerintah telah menyampaikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 kepada pengelola kampus.
“Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain,” kata Ramlan.
Ia menjelaskan lahan tersebut sebelumnya dipersiapkan untuk pembangunan gedung DPRD Kota Bukittinggi dengan nilai anggaran sekitar Rp78 miliar. Namun, rencana itu batal dilaksanakan setelah pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
Ramlan menegaskan hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan AJB maupun memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat atau tanah tersebut kepada pihak lain.
“Hingga saat ini putusan pengadilan tidak pernah membatalkan AJB maupun memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat atau tanah kepada pihak lain. Jika ada perintah itu dalam putusan MA, pasti kita sudah serahkan,” tegasnya.
Terkait upaya penyelesaian sengketa, Ramlan mengungkapkan pimpinan Universitas Fort De Kock sebelumnya pernah membuka komunikasi dengan mengajukan skema tukar guling (ruilslag) lahan di kawasan Palolok.
Namun, menurutnya, pelepasan aset daerah tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh kepala daerah karena harus mendapat persetujuan DPRD.
“Keputusan untuk tukar guling itu bukan kewenangan wali kota. Karena barang milik daerah ini sudah tercatat dalam aset pemerintah daerah, tentu harus persetujuan DPRD,” jelas Ramlan.
Ia memastikan Pemko Bukittinggi tetap mengedepankan mekanisme hukum dalam mengamankan aset daerah.
“Kami hanya menjalankan kewajiban untuk mengamankan aset daerah dan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.
Pemasangan plang aset di kawasan kampus sempat diwarnai kericuhan. Menanggapi hal itu, Ramlan menegaskan kehadiran Satpol PP bersama aparat gabungan semata-mata untuk melaksanakan pengamanan Barang Milik Daerah sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, pihak Universitas Fort De Kock memiliki pandangan berbeda. Kampus menyatakan objek lahan yang dipersoalkan telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mempertanyakan dasar penertiban yang dilakukan pemerintah. Hingga kini, sengketa lahan tersebut masih menjadi polemik antara kedua belah pihak.
















