Kabarminang – Kepolisian menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Subayang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Ketiga rakit itu ditemukan di pinggiran Sungai Bio, Desa Kota Lama, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar mengatakan saat petugas tiba di lokasi, rakit-rakit tersebut dalam keadaan kosong dan tidak sedang beroperasi.
Meski demikian, polisi tetap mengamankan seluruh sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
“Benar, ada tiga unit rakit yang digunakan untuk melakukan PETI. Saat ini pemiliknya masih dalam proses penyelidikan karena saat dilakukan penindakan tidak berada di lokasi,” kata Zuhri dalam keterangannya.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pemilik rakit diduga merupakan warga setempat yang beroperasi di kawasan aliran sungai tersebut.
Operasi penertiban dipimpin Panit Opsnal Intelkam Polsek Kampar Kiri IPDA Nurman Efendi bersama personel kepolisian yang melakukan penyisiran di sepanjang lokasi target.
Dari atas rakit, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
















