Kabarminang – Empat perempuan terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan di sebuah hotel, Kecamatan Ranah Pesisir, Selasa (8/9/2026) malam.
Keempat perempuan tersebut diamankan karena diduga terlibat praktik prostitusi. Mereka masing-masing berinisial MR (51), LW (30), RW (30), dan LA (38).
Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan keempat perempuan itu diamankan Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP sekitar pukul 22.43 WIB.
Ia menjelaskan, MR merupakan warga Rimbo Panjang, Kenagarian Tigo Sungai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal. Sementara LW tercatat berdomisili di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.
Adapun RW berasal dari Kelurahan Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sedangkan LA berdomisili di Desa Air Putih Lama, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
“Dalam operasi tersebut, tiga perempuan yang diamankan ditemukan sedang bersama pria di masing-masing kamar hotel yaitu MR, LW, LA, sedangkan satunya lagi RW sedang menunggu kedatangan pria yang membayarnya di kamar hotel,” tuturnya kepada Sumbarkita, Kamis (10/9/2026).
Dongki mengatakan, dari tiga pria yang berada bersama perempuan tersebut, satu orang berhasil melarikan diri. Sementara dua pria lainnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk membuat surat perjanjian.
Setelah diamankan, keempat perempuan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
















