Kabarminang — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat (Sumbar) menanggapi pernyataan Sekretaris Komisi III DPRD Sumatera Barat, Nofrizon, yang mengatakan bahwa 2.002 kendaraan dinas milik Pemprov Sumbar terdata belum membayar pajak kendaraan bermotor per Agustus 2026.
Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, mengatakan bahwa jumlah kendaraan dinas yang belum membayar pajak jumlahnya bukan 2.002 kendaraan. Ia menyebut bahwa hingga Senin (7/9/2026), 988 kendaraan dinas milik pemprov belum melunasi pajak kendaraan bermotor.
Selain kendaraan dinas milik Pemprov Sumbar, kata Al Amin, terdapat 115 kendaraan berpelat merah milik instansi vertikal yang menunggak pajak.
Dari 988 kendaraan itu, kata Al Amin, tidak semuanya berada dalam penguasaan Pemprov Sumbar. Ia menyebut bahwa 561 unit di antaranya merupakan kendaraan yang telah dihibahkan kepada masyarakat melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Dari 561 unit itu, katanya, 451 unit merupakan becak motor merek AC dan Nozomi, dihibahkan melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar; 50 unit dihibahkan melalui Dinas Lingkungan Hidup Sumbar; dan 60 unit dihibahkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar.
“Hibahnya dilakukan pada 2023, 2024 dan 2025,” tutur Al Amin pada Rabu (9/9/2026).
Dengan demikian, kata Al Amin, tersisa 400-an unit kendaraan milik Pemprov Sumbar di luar kendaraan hibah yang belum membayar pajak.
Untuk menindaklanjuti pembayaran pajak itu, kata Al Amin, pihaknya sudah mendesak semua OPD untuk membayar pajak kendaraan masing-masing.
“Untuk kendaraan yang di luar hibah, kami akan mengunjungi OPD terkait dan memberikan pemberitahuan bahwa kendaraannya belum membayar pajak. Kami akan melakukan penagihan secara berkala,” ujar Al Amin.















