Selain itu, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak terhadap OPD yang belum membayar pajak kendaraan dinas. Ia menyebut bahwa OPD memiliki dana untuk membayar pajak kendaraan dinas.
Sementara itu, perihal pajak kendaraan yang telah dihibahkan, tetapi belum dibayar pajaknya, kata Al Amin, Bapenda akan mengupayakan proses balik nama dari kendaraan berpelat merah menjadi berpelat hitam. Setelah itu, katanya, kewajiban pembayaran pajak menjadi tanggung jawab penerima hibah.
3.954 kendaraan ASN menunggak pajak
Al Amin mengatakan bahwa 18.828 kendaraan berpelat hitam terdata sebagai milik ASN Pemprov Sumbar. Dari jumlah tersebut, 4.474 kendaraan atau sekitar 79 persen taat membayar pajak. Sementara itu, 3.954 kendaraan menunggak pajak.
Meski demikian, katanya, data tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi kendaraan yang masih digunakan oleh ASN aktif. Ia menyebut bahwa hal itu terjadi karena kendaraan yang telah dijual ASN belum dilakukan balik nama oleh pembeli. Pada saat yang sama, katanya, ASN yang menjual kendaraan juga belum melaporkan atau mengajukan pemblokiran kendaraan sehingga kendaraan itu masih terdata sebagai milik ASN.
Untuk memperbaiki akurasi data, kata Al Amin, Bapenda bersama OPD terkait akan mendata ulang kendaraan ASN yang sudah dijual. Setelah itu, pihaknya dan OPD memblokir data tersebut sehingga pembeli wajib melakukan balik nama.
Selain itu, kata Al Amin, persoalan lainnya ialah masih adanya data ASN yang sudah pensiun atau pindah tugas ke luar Sumbar, tetapi kendaraan mereka masih tercatat sebagai kendaraan ASN aktif di lingkungan Pemprov Sumbar. Atas masalah itu, pihaknya akan melakukan pemutakhiran data bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar.
Al Amin mengatakan bahwa Gubernur Sumbar juga telah menerbitkan surat edaran agar semua OPD memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Bapenda Sumbar juga tengah mempertimbangkan kebijakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak taat membayar pajak kendaraan. Akan tetapi, Al Amin menegaskan kebijakan tersebut belum diberlakukan dan masih dalam tahap pembahasan.
















