Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Tim Opsnal yang dipimpin Panit 2 Opsnal Aipda Albert Firman kemudian bergerak mencari keberadaan ketiga pria tersebut.
“D diamankan di dalam gudang pinang kawasan By Pass, Kecamatan Lubuk Begalung, sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Robby.
Selanjutnya, M diamankan di rumahnya di kawasan Batuang Taba RT 03/RW 03 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Sementara F ditangkap di rumahnya di kawasan Parak Pengambiran, Kelurahan Pengambiran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, sekitar pukul 18.20 WIB,” ujarnya.
Setelah ketiganya diamankan, polisi melakukan pemeriksaan awal. Dalam pemeriksaan tersebut, ketiganya disebut mengakui telah melakukan pencurian di kedai tersebut.
“Mereka mengakui telah mengambil satu unit Oppo A16, satu jeriken berisi Pertalite, 40 botol Aqua satu liter berisi Pertalite, dan uang tunai Rp600 ribu,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan para terduga pelaku, pencurian dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB ketika kondisi kedai sedang sepi. Mereka kemudian membobol kedai dan mengambil sejumlah barang serta uang milik korban.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A16 warna perak dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.
“Menurut pengakuan pelaku juga pencurian tersebut dilakukan dengan motif ekonomi. Uang hasil pencurian diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” kata Robby.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,45 juta,” kata Robby.
Robby mengatakan, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
“Penyidikan masih dilanjutkan guna pengembangan untuk mengejar kemungkinan adanya pelaku lain, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” katanya.















