“Tiga nyawa melayang dalam rangkaian peristiwa yang saling berkaitan. Dampak psikologisnya sangat besar. Ini bukan kejahatan biasa,” kata Hendrio.
Ia menegaskan bahwa tuntutan pidana mati diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban maksimal atas perbuatan terdakwa.
“Kami melihat tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar. Dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan keadaan yang memberatkan, tuntutan pidana mati adalah bentuk tuntutan yang proporsional dan semaksimal mungkin sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan yang dimulai pukul 14.50 WIB, JPU secara resmi meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.
Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa pada pekan depan. Sementara itu, keluarga korban yang hadir di ruang sidang berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lebih dari satu korban dan adanya tindakan mutilasi. Tiga perempuan muda yang menjadi korban adalah Septia Adinda (25), Siska Oktavia Rusdi (23), dan Adek Gustiana (24). Ketiganya pernah tercatat sebagai mahasiswi di STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan.
Pelaku, Satria Juhanda alias Wanda, warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap dini hari pada 19 Juni 2025 oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman. Berdasarkan interogasi, terungkap bahwa selain mutilasi terhadap Septia Adinda, Wanda juga membunuh Siska dan Adek. Jasad kedua korban terakhir ditemukan tinggal tulang belulang di sumur tua dekat rumah pelaku, sementara jasad Septia ditemukan terfragmentasi di aliran Sungai Batang Anai dan Pantai Padang Sarai.
















