Kabarminang – Sejumlah daerah di Sumatera Barat masuk dalam daftar penerima penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 tingkat regional Sumatera, yang digelar di Palembang, Sabtu (25/4/2026).
Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah dengan kinerja terbaik dari seluruh provinsi di Sumatera, berdasarkan capaian dalam sejumlah indikator strategis pembangunan.
Dari Sumatera Barat, daerah yang masuk dalam daftar penerima penghargaan adalah Kota Bukittinggi, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kota Bukittinggi tercatat dalam kategori pengendalian inflasi, sementara Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai masuk dalam kategori penurunan tingkat pengangguran.
Ajang ini menilai kinerja pemerintah daerah dalam empat kategori utama, yakni pengendalian inflasi, penurunan tingkat pengangguran, penurunan kemiskinan dan stunting, serta inovasi pembiayaan daerah (creative financing).
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan insentif fiskal bagi daerah berprestasi. Besaran insentif yang diberikan meliputi:
Juara I: Rp3 miliar
Juara II: Rp2 miliar
Juara III: Rp1 miliar
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memungkinkan pemberian penghargaan berbasis kinerja.
Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Bagian dari Rangkaian Nasional
Pelaksanaan di Palembang menjadi pembuka rangkaian kegiatan nasional yang akan digelar di enam pulau di Indonesia.
Program ini menjadi instrumen evaluasi sekaligus dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja di tengah tantangan ekonomi.
















