“Tuntutan sedang kita finalisasi agar lengkap dan sesuai dengan fakta persidangan. Kami ingin memastikan tuntutan yang kami bacakan benar-benar mencerminkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Hendrio.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa diduga membunuh tiga perempuan muda, yakni Septia Adinda, Siska Oktavia Rusdi, dan Adek Gustiana. Salah satu korban ditemukan dalam kondisi termutilasi di aliran Sungai Batang Anai, sementara dua korban lainnya ditemukan di dalam sumur tua di belakang rumah terdakwa di Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.
Pihaknya menjerat terdakwa dengan pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
















