Sumbarkita — Polisi menangkap seorang pria di Jorong Palembayan Tengah, Nagari Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 1.40 WIB karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Iptu Irfan Leo Dinata, mengatakan bahwa pria itu berinisial MHS (36 tahun), wiraswasta. Pihaknya menangkap MHS di halamah rumah pria tersebut di Jorong Palembayan Tengah.
Setelah menangkap MHS, kata Irfan, pihaknya menggeledah badan dan pakaian pria itu. Saat melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan satu kotak rokok Marlboro merah hitam berisi dua paket sabu-sabu. Selain itu, pihaknya menemukan ponsel Samsung hitam di tangan kiri MHS dan uang tunai Rp250 ribu di saku belakang sebelah kanannya.
Pihaknya melanjutkan penggeledahan ke sejumlah tempat tertutup lainnya di lokasi yang sama. Irfan mengatakan bahwa petugas menemukan satu kaleng merek Tango, yang di dalamnya terdapat kotak parfum merek Hannah Martin warna hitam. Ia menyebut bahwa di dalamnya ada 2 paket sabu-sabu, 2 buah sedotan plastik (sendok), 1 tabung plastik bening berisi plastik klip bening, dan 1 timbangan digital hitam.
Selain itu, pihaknya menemukan satu kotak berisi dua paket sabu-sabu dan satu kotak plastik yang dilakban warna cokelat berisi 16 paket sabu-sabu terbungkus plastik klip bening.
“Polisi juga menemukan dua paket sabu-sabu di dalam dasbor mobil Toyota Avanza hitam milik MHS. Total 22 paket sabu-sabu disitas polisi dari MHS dengan berat 33 gram,” tutur Ifran pada Jumat (8/5/2026).
Dengan barang bukti sebanyak itu, pihaknya menetapkan MHS sebagai tersangka pengedar sabu-sabu. Pihaknya menjerat MHS dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Irfan.
















