Kabarminang – Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumatera Barat resmi mendaftarkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap 12 pejabat tinggi negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Jumat (8/5/2026).
Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul dugaan kelalaian pemerintah dalam mencegah kerusakan lingkungan yang disebut memicu rangkaian bencana ekologis di Sumatera Barat, termasuk banjir bandang besar pada November 2025 lalu.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengungkap pascabencana banjir bandang, pihaknya menemukan sedikitnya 25 titik kerusakan di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan.
“Kondisi kita sudah kritis. Ada 25 titik kerusakan di Suaka Margasatwa Bukit Barisan. Pemerintah jangan hanya bekerja secara seremonial atau teknis saat rehabilitasi, sementara izin baru seperti tambang andesit di wilayah rawan bencana tetap diterbitkan,” kata Tommy.
Menurut dia, kerusakan tersebut menjadi indikator kuat bahwa daya dukung lingkungan di Sumbar terus menurun akibat pembukaan hutan, aktivitas tambang ilegal, dan lemahnya pengawasan kawasan lindung.
Walhi Sumbar mencatat dalam 10 tahun terakhir Sumbar kehilangan sekitar 320 ribu hektare hutan. Selain itu, terdapat 116 titik tambang emas ilegal yang disebut telah merusak lebih dari 10 ribu hektare lahan, termasuk kawasan konservasi.
Tommy mengatakan indikasi kerusakan hutan terlihat jelas saat banjir besar melanda sejumlah wilayah di Sumbar. Saat itu, material kayu dan tunggul bekas tebangan hanyut hingga ke kawasan pesisir Kota Padang.
“Fenomena tunggul kayu yang hanyut sampai ke pesisir Kota Padang menunjukkan kayu tersebut berasal dari Hulu DAS Kuranji dan DAS Aia Dingin,” ujarnya.
















