Hasil penelusuran Walhi Sumbar menunjukkan kawasan hulu DAS Aia Dingin yang juga merupakan bagian dari Suaka Margasatwa Bukit Barisan telah mengalami pembukaan lahan secara masif.
Ia menilai kerusakan lingkungan di Sumbar bukan lagi kejadian sporadis, melainkan berlangsung sistematis dalam waktu panjang akibat lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kawasan hutan dan perubahan tata guna lahan.
Selain kawasan hulu, Tommy juga menyoroti perubahan fungsi lahan di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, yang sebelumnya merupakan kawasan hutan dan kini berubah menjadi perkebunan sawit.
Menurut dia, perubahan tersebut membuat kemampuan lingkungan menahan air semakin berkurang sehingga memperparah dampak bencana saat hujan ekstrem terjadi.
“Di DAS Masang Kanan ada dua HGU sawit yang sebelumnya menjadi penyebab bencana ekologis di Palembayan, yakni PT Pelalu Raya dan PT Inang Sari. HGU keduanya bahkan sudah dicabut pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menyebut gugatan warga negara tersebut merupakan langkah hukum untuk mendorong pemerintah kembali menjalankan mandat konstitusi dalam melindungi keselamatan rakyat dan lingkungan hidup.
“Gugatan ini dipicu oleh pengabaian pejabat pemerintah dalam menanggulangi bencana. Sesuai amanat konstitusi, keselamatan rakyat seharusnya menjadi prioritas utama, bukan justru membiarkan bencana ekologis terjadi berulang kali,” ujarnya.
Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat meliputi Presiden RI, sejumlah menteri, Kapolri, Gubernur Sumatera Barat, hingga kepala daerah di Kota Padang, Kabupaten Agam, Tanah Datar, dan Solok.
Tim advokasi meminta pemerintah segera melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh, mengevaluasi izin investasi di kawasan rawan bencana, serta menindak tegas pelaku perusakan hutan.
















