Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, mendesak Mabes Polri menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menyita aset para pemodal besar dan membongkar jaringan mafia tambang.
Menurut Tommy, persoalan tambang ilegal telah menyebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Polda Sumbar Klaim Penindakan dari Hulu ke Hilir
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas praktik pertambangan ilegal.
“Kapolda Sumbar sangat berkomitmen memberantas tambang ilegal. Dalam 1,5 bulan masa jabatan beliau, kami telah berkali-kali melakukan penegakan hukum dari hulu hingga hilir,” ujar Susmelawati kepada Sumbarkita, Senin (24/8/2026).
Ia mengatakan penindakan dilakukan terhadap sarana yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, termasuk penyitaan alat berat dan pemusnahan mesin di lokasi.
“Di Solok Selatan kami telah menyita ekskavator dan membakar mesin dompeng di lokasi meskipun pelaku penambangan sering kali sudah melarikan diri saat petugas tiba,” ucapnya.
Menurut Susmelawati, penindakan juga diperluas hingga rantai perdagangan emas hasil tambang ilegal. Polisi, kata dia, baru-baru ini menangkap seorang warga negara India di Kabupaten Solok yang diduga membeli emas hasil tambang ilegal.
Meski demikian, pemberantasan tambang ilegal menghadapi persoalan tersendiri. Susmelawati menyebut adanya dugaan kebocoran informasi yang membuat pelaku mengetahui rencana penggerebekan sebelum aparat tiba.
“Persoalan tambang ini sangat rumit karena para pelaku di balik layar merupakan kelompok terdidik yang sering mengetahui rencana penggerebekan sebelum aparat tiba,” tuturnya.















