Kabarminang — Masyarakat Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat menolak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Mereka menilai bahwa proyek yang rencananya akan diadakan di wilayah kaki Gunung Tandikek itu mengancam ruang hidup dan kelestarian lingkungan.
Kepala Divisi Advokasi Lingkungan Hidup Walhi Sumbar, Indah Suryani Azmi, mengatakan bahwa penolakan masyarakat berakar dari kekhawatiran nyata atas dampak ekologis dan sosial yang berpotensi merusak ruang kelola pertanian produktif warga setempat.
”Penolakan warga lahir dari keresahan mendasar. Proyek ini dinilai berpotensi menghilangkan sumber mata air, memicu kerusakan struktur tanah, dan melenyapkan mata pencaharian warga yang mayoritas bertani,” kata Indah kepada Sumbarkita pada Senin (24/8/2026).
Indah menegaskan bahwa sektor pertanian bagi masyarakat Pandai Sikek merupakan napas kehidupan sekaligus warisan turun-temurun lintas generasi yang tidak boleh dikorbankan demi dalih proyek energi semata.
Indah mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi seluas 22.860 hektare yang melintasi empat daerah, yakni Agam, Tanah Datar, Padang Pariaman, dan Bukittinggi. Rencana eksplorasi energi panas bumi tersebut, katanya, direncanakan akan digarap oleh PT Hitay Balai Kaba Energy, entitas anak usaha dari perusahaan investasi asal Turki, Hitay Holding.
Indah menyebut bahwa rekam jejak korporasi tersebut memicu kecemasan tersendiri setelah anak perusahaannya, PT Hitay Daya Energi, sempat memicu gejolak sosial serupa di kawasan Gunung Talang, Kabupaten Solok, pada 2018 yang berujung pada kriminalisasi tiga orang warga.
Menurut Indah, gelombang penolakan dari Nagari Pandai Sikek dan Koto Laweh merupakan langkah sah yang dilindungi secara hukum. Karena itu, katanya, pemerintah wajib menghargai aspirasi musyawarah nagari tersebut.
”Sikap penolakan ini merupakan hak konstitusional warga untuk menentukan masa depan ruang hidupnya, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C UUD 1945 serta prinsip perlindungan masyarakat adat pada Pasal 7 Konvensi ILO Nomor 169,” ujar Indah.














