Walhi Sumbar turut menyoroti minimnya pelibatan bermakna sejak tahap awal penetapan wilayah penugasan oleh pemerintah pusat tanpa membuka ruang partisipasi masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat.
Berdasarkan kajian analisis ruang Walhi Sumbar, kata Indah, rencana eksplorasi geotermal di kawasan Pandai Sikek dinilai tidak layak lingkungan. Ia menyebut bahwa lokasi tersebut berada langsung di area hulu Gunung Tandikek yang bertindak sebagai daerah tangkapan air vital.
“Riset Walhi pada 2024 menunjukkan bahwa operasionalisasi geotermal berisiko tinggi mencemari lahan tani lewat buangan limbah cair, memicu krisis ketersediaan air bersih, hingga ancaman pelepasan gas beracun hidrogen sulfida,” tutur Indah.
Indah mengatakan bahwa kekhawatiran masyarakat kian beralasan jika berkaca pada serangkaian insiden kebocoran gas beracun di PLTP Sorik Marapi, Mandailing Natal. Ia menyebut bahwa insiden itu menewaskan lima warga pada Januari 2021 serta mengakibatkan lebih dari seratus warga keracunan massal pada Februari 2024.
Selain itu, kata Indah, kondisi geografis Sumatera Barat yang rentan terhadap bencana ekologi, seperti bencana hidrometeorologi parah pada akhir November 2025, menjadi peringatan nyata agar pemerintah tidak lagi mengubah bentang alam hulu pegunungan.
Indah menegaskan komitmen transisi energi menuju energi terbarukan harus mengedepankan prinsip keadilan lingkungan dan tidak dijalankan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat lokal.
”Transisi energi harus berkeadilan. Pengembangan energi bersih sama sekali tidak boleh dibangun dengan merampas ruang hidup masyarakat, merusak sumber pangan, apalagi sampai membahayakan nyawa warga,” ucap Indah.
Oleh karena itu, kata Indah, Walhi Sumbar mendesak Bupati Tanah Datar dan Gubernur Sumatera Barat untuk bersikap tegas memfasilitasi penolakan warga ke tingkat kementerian demi mencegah timbulnya eskalasi konflik sosio-ekologi berkepanjangan di Ranah Minang.
















