Peringatan itu disampaikan saat berlangsungnya kegiatan penilaian Geopark Silokek pada 15-21 Agustus 2026.
“Sebelumnya sudah diingatkan ketika adanya kegiatan penilaian Geopark Silokek pada 15-21 Agustus kepada pemilik untuk memindahkan ponton dari kawasan sungai, mungkin karena takut jauh dari lokasi makanya mereka tidak mendengarkan,” tuturnya.
Hanya berselang beberapa hari setelah kegiatan penilaian tersebut, longsor terjadi dan menimbun peralatan tambang yang masih berada di kawasan aliran sungai.
Kondisi ini menjadi perhatian karena Geopark Ranah Minang Silokek saat ini berada dalam proses menuju penetapan sebagai UNESCO Global Geopark. UNESCO dalam dokumen aplikasi 2026 mencantumkan Ranah Minang Silokek sebagai kandidat yang berlokasi di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Dengan status tersebut, persoalan lingkungan di kawasan Silokek menjadi semakin penting. Sebab, geopark tidak hanya berbicara tentang keindahan alam sebagai objek wisata, tetapi juga mengenai upaya menjaga warisan geologi, lingkungan, keanekaragaman hayati, serta kehidupan masyarakat di dalam kawasan.
Ancaman Tambang Ilegal
Persoalan pertambangan emas ilegal di Sumatera Barat sendiri telah mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat.
Walhi Sumbar sebelumnya melaporkan aktivitas pertambangan emas ilegal ke Markas Besar Polri dan Komnas HAM. Organisasi lingkungan tersebut menyebut aktivitas tambang ilegal telah merusak lebih dari 10.000 hektare lahan produktif serta kawasan hutan di Sumbar.
Berdasarkan data advokasi Walhi Sumbar, aktivitas tambang emas ilegal disebut menjadi salah satu pemicu deforestasi seluas 320.000 hektare hutan primer sepanjang 2001 hingga 2025. Dampaknya juga disebut telah menjangkau lima daerah aliran sungai utama di Sumatera Barat.
Selain kerusakan lingkungan, Walhi mencatat sedikitnya 48 hingga 60 pekerja meninggal akibat tertimbun material galian tambang liar sepanjang 2012 hingga 2026.















