Ia juga memastikan aparat kepolisian yang terbukti terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, baik sebagai pembeking maupun pemodal, akan ditindak secara internal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui titik tambang, pemodal, hingga pihak yang melindungi aktivitas tersebut,” tutur Susmelawati.
Pekerjaan Rumah Silokek Menuju UNESCO
Geopark Ranah Minang Silokek telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional dan kini tengah berupaya memperoleh pengakuan sebagai UNESCO Global Geopark. Silokek berada di Kabupaten Sijunjung dan menjadi kawasan yang memiliki kekayaan geologi, keanekaragaman hayati, serta warisan budaya.
Karena itu, keberadaan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan sungai menjadi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum.
Ada kepentingan yang lebih besar untuk menjaga kawasan yang sedang dipersiapkan membawa nama Sijunjung dan Sumatera Barat ke tingkat internasional.
Upaya meraih status UNESCO pada akhirnya tidak cukup hanya dengan menonjolkan keindahan bentang alam Silokek. Kawasan tersebut juga dituntut mampu menunjukkan pengelolaan dan perlindungan terhadap warisan alam yang menjadi alasan utama kawasan itu diajukan.
Longsor yang menimbun 12 ponton di aliran Sungai Kuantan menjadi pengingat bahwa di balik upaya membawa Silokek menuju panggung dunia, masih ada pekerjaan rumah di tingkat lokal yang harus diselesaikan.
Silokek ingin dikenal dunia karena kekayaan alamnya. Tantangannya kini adalah memastikan kekayaan itu tetap terjaga dari aktivitas yang justru dapat merusaknya.















