Menurut hasil penelitian lapangan yang dilakukan Dewi, aliran dana dalam bisnis tambang ilegal tersebut sangat besar, terutama untuk biaya koordinasi keamanan agar aktivitas tambang tetap berjalan.
Ia menyebut satu unit ekskavator diduga harus mengeluarkan biaya keamanan berkisar Rp20 juta hingga Rp60 juta kepada jaringan tertentu.
“Satu ekskavator harus membayar biaya keamanan berkisar Rp20 juta sampai Rp60 juta kepada aktor intelektual atau jaringan rent-seeking tersebut,” ujarnya.
Dewi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk sebagai pemilik alat berat atau pemberi modal.
“Banyak birokrat, anggota dewan, atau aparat yang punya ekskavator. Saat bertemu penambang, mereka terang-terangan menyebut nama oknum yang memodali mereka,” tutur Dewi.
Ia menilai penegakan hukum selama ini belum menyentuh akar persoalan karena lebih banyak menyasar pekerja kecil di lapangan dibanding aktor utama di balik jaringan tambang ilegal.
“Kalau ingin PETI diberantas, aktor intelektual di atas harus ditangkap dulu, termasuk penampung emas, pemasok BBM, dan backing keamanannya. Masalahnya, berani tidak? Karena mereka bukan orang sembarangan,” tegasnya.
Selain itu, Dewi mengatakan jaringan PETI juga melibatkan perantara lahan yang mengalihfungsikan lahan pertanian maupun tanah adat untuk aktivitas tambang ilegal.
















