Kabarminang — Polisi menangkap pengedar sabu-sabu inisial AS (22) di rumahnya di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di daerah itu.
“Saat hendak ditangkap, AS sempat berusaha melarikan diri. Namun, berhasil ditangkap di depan rumahnya,” ujarnya kepada Sumbarkita, Kamis (28/5).
Ia melanjutkan, dari penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa 22 paket sabu-sabu yang disembunyikan AS di bawah tempat tidurnya, 21 pipet bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu-sabu, dua ponsel, satu alat hisap, serta uang tunai Rp320 ribu.
Ia menyebut, berdasarkan hasil interogasi awal, AS mengaku memperoleh sabu-sabu itu dari pria inisial PAIK, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi itu terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Purus V Pasar Pagi, Kota Padang.
“Dari pengakuan AS, sabu-sabu itu dibeli seharga Rp1,2 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer menggunakan aplikasi GoPay,” ujarnya.
Saat ini AS telah ditahan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“AS terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” imbuhnya.















