Di sisi lain, kata Iqbal, setelah korban mengatakan kepada EK bahwa ia tidak lagi datang bulan, EK tidak lagi mengobati ibu korban. Menurut keterangan korban, EK seperti membuang muka jika bertemu dengan korban di jalan.
Karena kehamilannya sudah matang, kata Iqbal, korban melahirkan seorang bayi di rumahnya pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Ia mengungkapkan bahwa korban melahirkan sendiri di dalam kamarnya.
“Korban memotong tali pusar bayinya dengan cara menariknya hingga terpotong,” tutur Iqbal.
Karena bayi korban menangis-nangis, kata Iqbal, warga berdatangan ke rumah korban untuk mengetahui bayi siapa yang menangis. Warga mengetahui bahwa korban belum menikah dan tidak mengetahui bahwa selama ini korban hamil.
“Tante korban yang juga datang saat itu bertanya siapa yang menghamili korban dan bagaimana korban bisa melahirkan bayi tersebut. Korban lalu menjawab bahwa ia dihamili oleh EK dan ia melahirkan sendiri bayinya,” ujar Iqbal.
Setelah mengetahui bahwa korban disetubuhi tiga kali dan diperkosa satu kali oleh EK, kata Iqbal, ayah korban melaporkan EK ke Polres Tanah Datar.
Iqbal mengatakan bahwa pihaknya menjerat EK dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti serta melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar pada 21 September 2026,” ucap Iqbal.




















