Kabarminang — Pria berinisial SB (57), warga Jorong Balai Rupih, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Limapuluh Kota, ditangkap polisi karena diduga ponsel pengunjung di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Annisa Kota Payakumbuh pada Agustus 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan bahwa pihaknya menangkap SB di Bukittinggi pada Kamis (25/9) setelah pihaknya melacak keberadaan SB melalui rekaman CCTV dan informasi dari olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Sejak awal kita sudah mengantongi informasi identitas tersangka dari hasil olah TKP dan tangkapan CCTV. Kami juga berkoordinasi dengan Polresta Bukittinggi karena tersangka diketahui berada di sana pascakejadian,” ujar Andrio dalam keterangannya.
Andrio mengatakan bahwa SB mencuri ponsel Samsung A12 milik pengunjung di RSKIA Annisa. Ia menyebut bahwa SB mengaku mencuri barang curian tersebut kepada pria berinisial AC.
“Polisi pun segera menelusuri keberadaan AC. Setelah dikonfirmasi, AC akhirnya menyerahkan handphone tersebut kepada polisi. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya berasal dari tindak kejahatan,” tutur Andrio.
Andrio kemudian menceritakan kronologi pencurian itu. SB datang ke RSKIA Annisa dengan dalih ingin meminta sumbangan kepada pengelola rumah sakit. Saat menunggu di ruang tunggu, SB melihat sebuah ponsel tergeletak di kursi. Ia lalu membawa kabur barang yang bukan miliknya itu.
“Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap barang-barang pribadi, terutama di tempat umum seperti rumah sakit. Kejahatan bisa terjadi di saat kita lengah,” tutur Andrio.
Pihaknya sudah membawa SB ke Markas Polres Payakumbuh. Pihaknya menjerat SB dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.