Chandra mengimbau para PKL untuk tidak kembali menggunakan trotoar, taman, badan jalan maupun fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan.
“Penertiban ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi memastikan kegiatan berdagang tidak mengganggu kepentingan umum. Mari bersama-sama menjaga fasilitas umum agar tetap tertib, nyaman, bersih dan rapi,” ucap Chandra.
halaman 2 dari 2















