Kabarminang — Polisi menangkap seorang buronan terduga pencuri rumah di pinggir Jalan Raya Siteba, Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kepala Polsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengatakan bahwa terduga pencuri tersebut berinisial IB (20 tahun), penganggur, warga simpang perumnas, RT 01, RW 20, Surau Gadang. Ia menyebut bahwa IB merupakan satu dari tiga terduga pencuri yang beraksi di rumah PNS bernama Firman Maulana Adhari (28 tahun), warga Jalan Kampung KB, RT 02, RW 012, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Yuliadi menginformasikan bahwa IB bersama rekannya, DA dan RK, mencuri sejumlah barang di rumah korban pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, katanya, rumah kontrakan tersebut sedang kosong.
Yuliadi mengatakan bahwa pencurian itu diketahui saat korban pulang ke rumah kontrakannya itu sekitar pukul 8.00 WIB. Ia menyebut bahwa korban mendapati banyak barangnya yang hilang dicuri orang, yaitu 1 AC merek LG , 1 set komputer gaming, 1 air freyer merek Philips, 1 oven merek Rostchild, 1 kasur pegas (springbed), 1 blender merk Samono 1 buah rice cooker merek Cosmos, 1 laptop merek Asus, dan beberapa barang lainnya.
“Korban rugi Rp42 juta akibat pencurian itu,” tutur Yuliadi pada Kamis (19/3/2026).
Setelah mengetahui barang-barangnya dicuri, kata Yuliadi, korban melapor ke Polsek Padang Utara pada hari tersebut. Pihaknya mencatat laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/III/2026/SPKT/Polsek Padang Utara/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 14 Maret 2026.
Berdasarkan laporan kepolisian itu, kata Yuliadi, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu menangkap DA pada hari itu juga. Menurut pengakuannya, kata Yuliadi, DA mencuri di rumah korban bersama RK dan IB.
“Kami lalu memasukkan nama RK dan IB ke dalam daftar pencarian orang,” ujar Yuliadi.
Yuliadi kemudian memerintahkan anggotanya untuk memburu RK dan IB. Pada Rabu (18/3/2026) pihaknya memperoleh informasi tentang keberadaan IB. Selanjutya, pihaknya menangkap IB di pinggir Jalan Raya Siteba, tepatnya di depan Hafiz Distro.
“Setelah diinterogasi, IB mengaku bahwa ia telah mencuri di rumah korban bersama DA dan RK,” tutur Yuliadi.
Yuliadi mengatakan bahwa dari IB, pihaknya menyita 1 buah koper hijau berisi pakaian, 1 buah rice stocker berkapasitas 2 kg, dan sepasang sepatu merek Converse.
Pihaknya kemudian membawa IB beserta barang bukti tersebut ke Markas Polsek Padang Utara.
Pihaknya menjerat IB dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHR. Berdasarkan pasal itu, IB terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, satu pencuri lagi, RK, belum ditemukan. Yuliadi mengatakan bahwa pihaknya sedang memburu RK.















