Jumat, Mei 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Rumah PNS di Padang Dibobol 3 Maling, Korban Rugi Rp42 Juta

Holy Adib
Kamis, 19 Maret 2026 12:39
in Hukum & Kriminal

Kabarminang — Polisi menangkap seorang buronan terduga pencuri rumah di pinggir Jalan Raya Siteba, Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kepala Polsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengatakan bahwa terduga pencuri tersebut berinisial IB (20 tahun), penganggur, warga simpang perumnas, RT 01, RW 20, Surau Gadang. Ia menyebut bahwa IB merupakan satu dari tiga terduga pencuri yang beraksi di rumah PNS bernama Firman Maulana Adhari (28 tahun), warga Jalan Kampung KB, RT 02, RW 012, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.

Yuliadi menginformasikan bahwa IB bersama rekannya, DA dan RK, mencuri sejumlah barang di rumah korban pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, katanya, rumah kontrakan tersebut sedang kosong.

Yuliadi mengatakan bahwa pencurian itu diketahui saat korban pulang ke rumah kontrakannya itu sekitar pukul 8.00 WIB. Ia menyebut bahwa korban mendapati banyak barangnya yang hilang dicuri orang, yaitu 1 AC merek LG , 1 set komputer gaming, 1 air freyer merek Philips, 1 oven merek Rostchild, 1 kasur pegas (springbed), 1 blender merk Samono 1 buah rice cooker merek Cosmos, 1 laptop merek Asus, dan beberapa barang lainnya.

“Korban rugi Rp42 juta akibat pencurian itu,” tutur Yuliadi pada Kamis (19/3/2026).

Setelah mengetahui barang-barangnya dicuri, kata Yuliadi, korban melapor ke Polsek Padang Utara pada hari tersebut. Pihaknya mencatat laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/III/2026/SPKT/Polsek Padang Utara/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 14 Maret 2026.

Berdasarkan laporan kepolisian itu, kata Yuliadi, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu menangkap DA pada hari itu juga. Menurut pengakuannya, kata Yuliadi, DA mencuri di rumah korban bersama RK dan IB.

“Kami lalu memasukkan nama RK dan IB ke dalam daftar pencarian orang,” ujar Yuliadi.

Yuliadi kemudian memerintahkan anggotanya untuk memburu RK dan IB. Pada Rabu (18/3/2026) pihaknya memperoleh informasi tentang keberadaan IB. Selanjutya, pihaknya menangkap IB di pinggir Jalan Raya Siteba, tepatnya di depan Hafiz Distro.

“Setelah diinterogasi, IB mengaku bahwa ia telah mencuri di rumah korban bersama DA dan RK,” tutur Yuliadi.

Yuliadi mengatakan bahwa dari IB, pihaknya menyita 1 buah koper hijau berisi pakaian, 1 buah rice stocker berkapasitas 2 kg, dan sepasang sepatu merek Converse.

Pihaknya kemudian membawa IB beserta barang bukti tersebut ke Markas Polsek Padang Utara.

Pihaknya menjerat IB dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHR. Berdasarkan pasal itu, IB terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, satu pencuri lagi, RK, belum ditemukan. Yuliadi mengatakan bahwa pihaknya sedang memburu RK.


Tags: barang elektronik dicuri AC laptop komputerDPO pencurian Padang Utarahukum pencurian KUHP terbaru Indonesiakasus kriminal Sumatera Baratkasus pencurian Surau Gadang Nanggalokerugian pencurian Rp42 jutakronologi pencurian rumah Padang 2026maling bobol rumah PNS Padangpelaku pencurian ditangkap polisi Padangpencuri buron RK Padangpencurian di Padang Utarapencurian rumah Padangpencurian saat subuh di Padangpolisi tangkap pencuri di Padangrumah kosong dibobol maling Padang

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya

22 Mei 2026
Viral Bus Pariwisata Kena Pungli Rp450 Ribu di Lembah Anai, Satu Pelaku Ditangkap

Viral Bus Pariwisata Kena Pungli Rp450 Ribu di Lembah Anai, Satu Pelaku Ditangkap

22 Mei 2026
Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran di Padang, Satu Ditangkap Bersama Celurit

Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran di Padang, Satu Ditangkap Bersama Celurit

21 Mei 2026
Pemuda di Solok Ditangkap Polisi, 3 Paket Sabu Disita

Pemuda di Solok Ditangkap Polisi, 3 Paket Sabu Disita

21 Mei 2026
Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

21 Mei 2026
Penjual Air Aka Keliling di Padang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Bawa Rantai Besi dan Pisau

Penjual Air Aka Keliling di Padang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Bawa Rantai Besi dan Pisau

20 Mei 2026
Next Post
Tinjau Jembatan Putus di Kayu Tanam, Bupati Padang Pariaman Janji Segera Bangun Jembatan Darurat

Tinjau Jembatan Putus di Kayu Tanam, Bupati Padang Pariaman Janji Segera Bangun Jembatan Darurat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

18 Mei 2026

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

15 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.