Rabu, Juni 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Redaksi
Sabtu, 17 Mei 2025 00:10
in Hukum & Kriminal
Konferensi pers di Mapolres Pasaman Barat, Jumat (16/5).

Konferensi pers di Mapolres Pasaman Barat, Jumat (16/5).


Kabarminang – Pria inisial MD (43) terancam hukuman mati usai ditangkap di Jorong Silaping Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan Pasaman Barat. MD kedapatan memiliki 273 gram sabu-sabu saat ditangkap di sebuah warung pada Kamis (13/3/2025).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menjelaskan asal muasal ratusan sabu milik MD tersebut. Saat diperiksa MD mengaku barang haram itu berasal dari Mandailing Natal Sumatera Utara. MD akan mengedarkannya di Kecamatan Ranah Batahan dan Lembah Melintang, Pasaman Barat.

“Pengakuan dari tersangka, sabu-sabu dibeli seharga Rp80 juta dari seseorang berinisial S, dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp150 juta,” jelas Agung saat konferensi pers di Mapolres Pasaman Barat, Jumat (16/5).

Sebanyak 241,91 gram dari total barang bukti 273,11 gram sabu-sabu kemudian dimusnahkan. Sementara sisanya 31,2 gram akan dijadikan bukti pada saat persidangan.

Agung menegaskan bahwa MD dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya.

Diketahui, pada konferensi pers tersebut Polres Pasaman Barat juga menghadirkan tiga tersangka kasus narkoba lainnya, yakni RZ (29), ID (35) dan SH (26). Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Pasaman Barat.

RZ dan ID ditangkap di Jambak Jalur IV Barat Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Selasa (18/3/2025). Sementara SH ditangkap di depan SMP Negeri 1 Luhak Nan Duo pada Kamis (10/4/2025).


Tags: Narkoba Pasaman BaratPolres Pasaman Barat

Berita Terkait

Pengacara In Dragon Bantah Tuduhan Kondisikan Sabu 1,5 Kg di Sidang Kasus Pembunuhan NKS

Pengacara In Dragon Bantah Tuduhan Kondisikan Sabu 1,5 Kg di Sidang Kasus Pembunuhan NKS

18 Juni 2025
Polresta Padang Usut Penipuan Rekrutmen Kerja di Basko City Mall

Penipuan Rekrutmen Kerja di Basko City Mall Padang, 138 Orang Korban Lapor Polisi

17 Juni 2025
Geledah Kantor BPBD Dharmasraya, Polres Akhirnya Ungkap Kasus Dugaan Pidana

Geledah Kantor BPBD Dharmasraya, Polres Akhirnya Ungkap Kasus Dugaan Pidana

17 Juni 2025
Sidang Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari: Empat Saksi Verbalisan Dihadirkan

Sidang Pembunuhan Nia Kurnia Sari: Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Bantah Isu Sabu dalam BAP In Dragon

17 Juni 2025
Sidang Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari: Empat Saksi Verbalisan Dihadirkan

Sidang Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari: Empat Saksi Verbalisan Dihadirkan

17 Juni 2025
Polisi: Mayat Tanpa Kepala di Padang Pariaman Terindikasi Korban Mutilasi

Polisi: Mayat Tanpa Kepala di Padang Pariaman Terindikasi Korban Mutilasi

17 Juni 2025
Next Post
Inilah Prakiraan Cuaca di Kota Padang pada Perayaan Hari Raya Idulfitri Besok

Prakiraan Cuaca Sumbar Sabtu, 17 Mei 2025, Sejumlah Daerah Cerah dan Hujan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ketahuan Aborsi Janin, Sepasang Kekasih di Padang Ditangkap Polisi

Suami Dipenjara, Istri di Padang Selingkuh dengan Pria Muda, Janin Dikubur Diam-diam

12 Juni 2025

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

13 Juni 2025

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

17 Juni 2025

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

10 Juni 2025

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

11 Juni 2025

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

15 Juni 2025

Remaja Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan Maut di Malalak

Remaja Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan Maut di Malalak

14 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.